Mantan Direktur PDAM Iskandar dengan mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol saat akan dibawa ke Lapas Kelas IA Pakjo Palembang. (foto: iNews/ Berrie Brima)

PRABUMULIH, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menahan mantan Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Iskandar atas kasus dugaan korupsi perjalanan dinas. Tersangka dijebloskan ke penjara atas perbuatannya yang telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp266 juta.

Pantauan iNews, Iskandar tampak mengenakan rompi oranye dengan tangan terborgol saat keluar Kantor Kejari Prabumulih, Kamis (5/12/2019). Tersangka digiring tim satuan tindak pidana khusus (Pidus) menuju mobil tahanan untuk di bawah ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IA Pakjo Palembang.

Kasi Pidsus Kejari Prabumulih Wan Susilo Hadi mengatakan, proses pemeriksaan kasus dugaan korupsi PDAM Prabumulih ini telah dilakukan sejak akhir 2018. Penyelidikan melibatkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan nilai kerugian negara.

“Jadi tadi kami sudah gelar perkara dengan penyidik. Hasilnya kami lakukan penahanan. Dalam kasus perjalanan dinas ini, nilai kerugian yang sudah dihitung mencapai Rp266 juta,” ujar Wan Susilo, Kamis (5/12/2019).

Menurutnya, sejauh ini kejari baru menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka dalam perkara ini bisa bertambah.

Adapun modus tersangka yakni dengan cara memanipulasi laporan perjalanan dinas dari tahun 2016 hingga awal 2018. Dalam perkara ini, tersangka diancam dengan hukuman lima tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network