MUBA, iNews.id - Irwan (23) dan Sundari (28), pasangan suami istri (pasutri) warga Desa Talang Buluh, Kecamatan Batang Hari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ditangkap polisi. Mereka kompak mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Muba, AKP Heri mengatakan, pasutri tersebut ditangkap setelah petugas mendapatkan barang bukti enam paket sabu seberat 5,53 gram.
"Penangkapan pasutri itu dilakukan setelah Satres Narkoba Polres Muba mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di Desa Talang Buluh," ujar AKP Heri di Muba, Selasa (20/6/2023).
Dia menjelaskan, petugas langsung bergerak setelah mendapatkan informasi tersebut dan menangkap kedua pelaku. "Kami menemukan enam paket narkotika jenis sabu seberat 5,53 gram yang disimpan pelaku di dalam lemari dan dibungkus menggunakan plastik hitam," ucapnya.
Menurutnya, hasil pemeriksaan kedua tersangka sering transaksi narkoba di rumahnya. "Penangkapan ini merupakan langkah penting dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Muba," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait