JAYAPURA, iNews.id - Keterlaluan mungkin kata yang cukup tepat disematkan kepada berinisial LW (36) ini. Anggota DPRD Yahukimo Papua ini tega memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 15 tahun di sebuah kamar hotel.
Pemerkosaan ini terjadi Januari tahun 2020 lalu. Kasusnya ditangani Polres Jayapura dan kini berkas perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus WA Maclarimboen mengatakan, tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura untuk segera menjalani persidangan. “LW (36) merupakan pelaku persetubuhan anak di bawah umur. Dia kebetulan salah satu oknum anggota DPRD Yahukimo. Kejadian asusila ini terjadi terhadap korban pada Januari 2020 di salah satu hotel di Kabupaten Jayapura,” ujar Kapolres, Jumat (24/6/2022).
Menurutnya, anggota Satreskrim Polres Jayapura telah melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejari pada Jumat (24/6/2022). Berkas tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21 dan diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Viktor M Suruan.
Menurutnya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. "Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait