Gubernur Sumsel mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya Johan Anuar, Senin (10/1/2022). (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Gubernur Sumsel Herman Deru mendatangi Rumah Sakit Siti Khadijah Palembang untuk menyampaikan belasungkawa secara langsung atas wafatnya Wakil Bupati nonktif Kabupaten OKU Johan Anuar, Senin (10/1/2022). Menurut Deru, Johan Anuar pribadi ramah terhadap semua orang dan bisa meninggalkan kesan baik pada siapa pun.

"Beliau sosok yang humble, ramah, mudah bergaul dan baik sekali. Dia bisa diterima siapa saja," ujarnya.

Atas wafatnya Johan Anuar, Deru berharap keluarga mendapat kelapangan hati untuk menerima ketetapan ini. "Beliau orang baik, mudah-mudahan amal ibadah beliau diterima disisi Allah dan keluarga yang ditinggalkan mendapat kelapangan untuk mengikhlaskan," katanya,

Diberitakan sebelumnya, Johan Anuar, Wakil Bupati nonktif Kabupaten OKU yang divonis bersalah atas kasus korupsi lahan kuburan dikabarkan meninggal dunia, Senin (10/1/2022) pagi.

"Iya meninggal.Tapi saya hubungi keluarganya dulu. Nanti saya hubungi lagi," ujar Titis Rachmawati selaku Kuasa Hukum Johan Anuar saat dihubungi.

Dari informasi yang dihimpun, Johan Anuar menghembuskan napas terakhir di RS Siti Khadijah Palembang. Rencananya almarhum akan dimakamkan di Kota Baturaja, OKU.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang yang dipimpin Erma Suharti menyatakan terdakwa Johan Anwar terbukti melakukan korupsi lahan kuburan di Kabupaten OKU dengan vonis 8 tahun, Selasa (4/5/2021) lalu.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama," tegas hakim Erma Suharti dalam persidangan secara virtual ini.

Vonis yang dijatuhkan Hakim tersebut hampir sama dengan tuntutan JPU KPK pada sidang beberapa waktu lalu. Tidak hanya kurungan badan, Johan Anuar juga divonis membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,2 miliar.

Dengan ketentuan apabila uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun. Selain itu hakim juga menjatuhkan vonis pencabutan hak politik bagi Johan Anuar selama 5 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana.

"Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar hakim. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa berbuat sopan dalam persidangan dan tidak pernah dihukum sebelumnya," kata hakim menambahkan.

Hakim menilai perbuatan Johan Anha terbukti melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, serta Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network