Ilustrasi penganiayaan. Foto: Istimewa

PRABUMULIH, iNews.id - Seorang pria berinisial JU (36) di Kota Prabumulih, Sumsel, melapor ke polisi setelah menjadi korban pencurian dan kekerasan oleh 2 orang waria. Para terlapor itu yaitu, Firmansyah alias Vera (28) dan Ari Hidayat alias Nikita (23).

Kapolres Prabumulih, AKBP Siswandi, melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Rahman, mengatakan kasus ini bermula dari laporan korban. Korban mengaku  memesan teman kencan melalui aplikasi MiChat dan menjalin kesepakan dengan pelaku Ari Hidayat alias Nikita yang saat itu mengaku sebagai wanita.

"Mereka sepakat bertemu di sebuah kamar penginapan yang berada di kawasan Jalan Veteran Prabumulih," katanya, Senin (24/5/2021).

Setelah keduanya berada di dalam kamar tersebut, tiba-tiba pelaku Firmansyah alias Vera masuk yang mengaku sebagai kakak dari Nikita. Tanpa banyak basa-basi Vera memukul kepala Firmansyah.

"Pelaku kemudian langsung memukul kepala korban, sembari mengancam akan melapor ke polisi karena adiknya itu masih di bawah umur," katanya.

Melihat korban yang takut, pelaku lalu merampas HP dan uang tunai Rp 750 ribu milik korban selanjutnya melarikan diri. Tak terima dengan hal itu, korban melaporkan kasus ini ke polisi.

"Pelaku yang merupakan waria ini akhirnya berhasil ditangkap setelah petugas melakukan penyamaran dan memancing pelaku untuk berkencan di sebuah hotel," katanya.

Keduanya saat ini diamankan di Mapolsek Prabumulih Barat guna proses pemeriksaan lebih lanjut. Atas pebuatannya mereka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” katanya. 


Editor : Erwin C Sihombing

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network