JAKARTA, iNews.id - Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan masih terdapat puluhan ribu penduduk berdata ganda. Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrullah menyebutkan, warga berdata ganda ini masih bisa mencoblos di Pilkada 9 Desember mendatang.
Meskipun belum mendapatkan e-KTP tapi penduduk tersebut masih memiliki surat keterangan (suket) sudah melakukan perekaman. "Tetapi bukti dia sudah merekam sudah kita berikan jadi bisa (mencoblos),” ujarnya, Senin (16/11/2020).
Dia menyebut bahwa penduduk berdata ganda tidak akan mendapatkan e-KTP, karena pemerintah tidak bisa mencetak e-KTP penduduk yang berdata ganda.
“Itu kan tidak bisa kita cetak. Jadi yang bersangkutan harus melakukan penghapusan salah satu datanya. Sehingga tidak ganda lagi,” katanya.
Zudan menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa menghapus salah satu dari data ganda milik penduduk. Pasalnya yang paling tahu data yang benar dan digunakan adalah masyarakat itu sendiri.
“Kalau data ganda itu harus memilih. Jadi dipilih mau yang mana. Data A atau data yang B. Kalau membuat KTP di sistem itu diminta penduduk memilih. Itu harus lapor ke Dukcapil karena kita kan tidak bisa yang memilihkan,” katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait