MUARA ENIM, iNews.id - Keluarga Ningsih Marlina (24), korban pembakaran yang dilakukan oleh Andriansyah, meminta agar mantan polisi tersebut diberikan hukuman seberat-beratnya. Andriansyah dinilai pantas mendapatkan hukuman lebih berati dibanding vonis 20 tahun penjara.
Trisnawati, perwakilan keluarga korban berharap agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari)Muara Enim melakukan banding atas putusan tersebut.
Menurut Trisnawati, nyawa keluarganya yang hilang akibat ulah terdakwa tak sebanding dengan vonis yang diberikan hakim.
"Keluarga kami sudah meninggal, tidak bisa kembali lagi. Tapi itu kan tadi banding, mudah-mudahan nanti bisa lebih tinggi," ujar Trisnawati, Rabu (14/9/2022).
Diberitakan sebelumnya, Andriansyah yang merupakan mantan polisi berpangkat brigadir yang bertugas di Polres Lahat divonis hukuman 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim yang menuntut agar Andriansyah dijatuhi hukuman seumur hidup.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim, Shelli Noveriyanti mengatakan, Andriansyah terbukti membakar mantan kekasihnya Nengsih Marlina hingga meninggal dunia akibat luka bakar yang dialami korban.
"Secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP, dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara," ujar Shelli.
Menanggapi tuntutan 20 tahun penjara tersebut, kuasa hukum Andriansyah, Heru Pudjo Handoko menegaskan akan mengajukan banding lantaran putusan hakim dinilai terlalu tinggi.
"Putusan 20 tahun itu adalah maksimal. Kami menilai masih ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, kami akan mengajukan banding," ujar Heru.
Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait