Seorang remaja di Palembang ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Redi Saputra (17) warga Sukarami, Palembang hanya bisa menyesali kebiasaan membawa senjata tajam atau lebih dikenal dengan pisau di pinggang. Redi ditangkap anggota Satreskrim Polrestabes Palembang yang sedang patroli. 

Redi ditangkap di Macan Lindungan setelah polisi yang curiga melakukan penggeledahan dan menemukan sebilah pisau. 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, anggota curiga dengan gelagat pelaku yang awalnya duduk - duduk di sekitar lokasi. "Ternyata benar, setelah digeledah ditemukan pisau," ujarnya, Sabtu (4/12/2021).

Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut. 
"Dilakukan emeriksaan lebih lanjut terkait sajam yang dibawanya, atas perbuatannya akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Tahun 1951 KUHP," ujarnya.

Sementara itu, Redi mengaku sengaja membawa senjata tajam untuk menjaga diri dan bukan untuk tindakan kejahatan. "Untuk jaga diri saja, bukan kejahatan," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network