PALEMBANG, iNews.id - Dua anggota kawanan perompak yang biasa beraksi di daerah aliran Sungai Musi hingga Selat Bangka, ditangkap tim Polairud Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Perompak tersebut ditangkap atas pengaduan nelayan yang menjadi korban.
Kedua tersangka perompak kapal nelayan dari lima anggota kawanan itu, yakni Amsori alias Aam (40), warga Muara Telang, dan Dodi Irawan (32), warga Karang Anyar, Kabupaten Banyuasin. Saat ini, keduanya diperiksa intensif oleh penyidik tim Subdit Gakkum Polairud.
"Dua dari lima kawanan perompak kapal nelayan telah ditangkap atas pengaduan nelayan korban perompakan pada 9 Juli 2020 dengan kerugian Rp120 juta," kata Direktur Polairud Polda Sumsel, Kombes Pol YS Widodo saat konferensi pers di Palembang, Kamis (27/8/2020).
Sementara tiga tersangka perompak lainnya yang telah diketahui identitasnya, yakni FN, pimpinan perompak, RS yang mengajak tersangka Aam, dan Dodi termasuk P (DPO), masih dalam pengejaran anggota.
Berdasarkan keterangan tersangka, aksi perompakan Kapal Motor (KM) Sinar Abadi dengan lima orang anak buah kapal (ABK) setelah melakukan pelelangan ikan di Sungai Selan, Provinsi Bangka Belitung.
Ketika nelayan KM Sinar Abadi akan pulang dan melintas di perairan laut Pulau Nangka, Kabupaten Ogan Komering Ilir, sekitar pukul 20.30 WIB kapalnya dirompak oleh lima orang yang menggunakan perahu cepat atau speedboat.
Kombes Widodo mengatakan, kawanan perompak tersebut melakukan aksinya dengan cara menodongkan senjata api ke nakhoda dan ABK. Setelah menguasai keadaan, tersangka menyandera nelayan dengan cara mengikat korban menggunakan tali.
Tersangka Aam berperan menodongkan senjata api kepada nakhoda dan mengikat tangan korban Jumadi di tiang kamar KM Sinar Abadi. Sedangkan tersangka Dodi sebagai serang dan pemilik speedboat 40 PK yang digunakan untuk merompak.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait