Ilustrasi Rektor UIN Suska Riau jadi tersangka kasus penghinaan dosen. (Foto: Dok.MPI)

PEKANBARU, iNews.id – Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Prof Khairunnas ditetapkan tersangka kasus penghinaan terhadap dosen.

Setelah penetapan tersangka, Polda Riau akan kembali memanggil Rektor UIN Suska Riau dalam kapasitas sebagai tersangka.

“Iya Rektor UIN kita tetapkan tersangka dalam kasus penghinaan ringan. Akan diperiksa Rabu (11/9/2024) sebagai tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, Sabtu (7/9/2024).

Polda Riau menjerat Prof Khairunnas dengan Pasal 316 dengan ancamana hukuman di bawah lima tahun penjara.

Selain itu, polisi juga menetapkan seorang dosen UIN Suska Riau yakni R juga sebagai tersangka. Di mana saat kejadian keduanya saling lapor. Asep menjelaskan R juga ditetapkan pasal yang sama. 

Sebelumnya, keributan antara rektor dan para dosen UIN Suka Riau terjadi pada November 2023. Keributan itu dipicu tidak dibayarkannya sertifikat dosen dan sejumlah tunjangan lain. Keributan terjadi di areal emperan masjid UIN Suska. Mereka pun terlibat adu mulut dan diduga ada makian.

Para dosen itu Rhonny Riansyah, Irwandra, Iskandar Arnel, Rado Yendra dan Zulkifli. Termasuk Alimuddin dan Masbukin.

Rektor UIN Ssuka Riau Prof Khairunas mengatakan akan menjalan proses hukum terhadap dirinya.

“Biarkan berproses sesuai mekanisme hukum yang ada dengan hak, kewajiban, dan tanggungjawab sebagai warga negara yang taat kepada pancasila dan UUD 1945,” ucap Rektor UIN Suska.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network