PALEMBANG, iNews.id – Kasus perusakan kursi di Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring dikebut penyidik reskrim Polresta Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Hingga saat ini, 12 pelaku perusakan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolresta Palembang Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono mengatakan, para tersangka saat ini sudah menjalani penahanan di sel Mapolres. Mereka saat ini menunggu proses hukum lanjutan yakni ke pengadilan.
"Jika sebelumnya hanya 11 orang, kini bertambah satu lagi. Total semua ada 12 yang sudah resmi ditahan," kata Wahyu, Senin (30/7/2018).
Dia menjelaskan dari ke-12 tersangka, terdapat beberapa di antaranya yang masih berstatus pelajar dan masuk kategori anak di bawah umur. Karena itu dalam proses hukumnya, penyidik mengundang lembaga terkait untuk mendampingi tersangka.
“Namun tetap kami lakukan penahanan karena mereka ini sudah berperilaku anarkis, merusak aset negara, apalagi ini mau menyambut Asian Games," ujarnya.
Diketahui, oknum kelompok suporter Sriwijaya FC yang berada di Tribun Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring, Palembang, melempar kursi penonton ke pinggir lapangan saat pertandingan SFC melawan Arema FC, Sabtu (21/7/2018).
Aksi puluhan suporter itu terjadi sesaat setelah gol ketiga tercipta pada babak kedua oleh Arema sehingga mengubah kedudukan menjadi 0-3 bagi tim tuan rumah pada menit ke-76. Dalam aksi anarkis tersebut, sebanyak 373 kursi yang berada di tribun utara dan selatan mengalami kerusakan parah.
Gubernur Sumsel Alex Noerdin mengatakan kerusakan tersebut sudah diperbaiki dengan dibantu personel TNI. "Saat ini sudah diperbaiki, bisa dicek sendiri ke stadion. Kebetulan, kami masih memiliki kursi cadangan dan Alhamdullillah dibantu prajurit TNI untuk memasangnya," kata Alex.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait