Terdakwa penganiayaan DJ Virgi, M Faisal (23) saat mendengarkan vonis pada persidangan di Pengadilan Negeri Klas I A Palembang, Sumsel, Kamis (5/3/2020). (Foto: Antara)

PALEMBANG, iNews.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis pidana 10 tahun penjara kepada terdakwa penganiaya seorang Disc Jockey (DJ) hingga menyebabkan korban tewas, Kamis (5/3/2020). Terdakwa M Faisal (23), dinilai terbukti bersalah dalam kasus yang menewaskan korban DJ Virgiawan Saejana Putra atau Virgi pada Februari 2017.

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Syarif Sulaiman yang menuntut agar terdakwa di pidana penjara selama sembilan tahun.

“Mengadili dan memutuskan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) KUHP menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Hakim Ketua, Kamaludin saat membacakan putusan pada persidangan di PN Klas I A Palembang.

Majelis hakim menganggap bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum, dengan secara bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap seorang DJ bernama Virgi hingga korban meninggal dunia.

Perbuatan terdakwa yang telah menganiaya korban dengan sengaja hingga korban meninggal dunia menjadi pemberat vonis. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya.

Mendengarkan vonis tersebut, penasehat hukum terdakwa, Megaria, mengatakan pihaknya sangat keberatan. Dia beralasan M Faisal bukan pelaku tunggal dalam penganiayaan tersebut.

“Klien kami hanya turut serta bukan pelaku tunggal dan itu sesuai dengan fakta persidangan, tapi kami akan pikir-pikir untuk mengajukan banding,” ujar Megaria.

Kasus pembunuhan DJ Virgi sempat menghebohkan Kota Palembang pada Februari 2017. Kasus ini berawal saat rekan terdakwa bernama Rizky terlibat cek cok mulut dengan korban ketika sedang joget di sebuah klub malam di Palembang.

Usai cekcok, Rizky memanggil terdakwa dan teman lainnya yakni Alam, Ucok, dan Kiki lalu langsung mengeroyok DJ Virgi. Panik karena dikeroyok, DJ Virgi mengeluarkan pisau untuk melindungi diri. Namun, pisau tersebut berhasil ditangkis serta direbut Rizky.

DJ Virgi sempat berlari tetapi dapat ditangkap oleh para pelaku hingga akhirnya dikeroyok membabi buta. Terdakwa menusuk korban ke beberapa bagian tubuhnya hingga tersungkur.

Para pelaku baru kabur saat korban sudah bersimbah darah. Warga yang melihat korban bersimbah darah langsung melarikannya ke Rumah Sakit Myria Palembang. Namun, korban meninggal sebelum sampai di rumah sakit. Sementara kelima pelaku buron.

Setelah buron selama tiga tahun, terdakwa M Faisal berhasil diringkus pada September 2019 oleh Tim gabungan Unit Pidana Umum dan Unit Hunter Polresta Palembang saat berada di rumahnya Jalan Sungai Gerong, Kecamatan Plaju Palembang.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa akhirnya mengakui telah menusuk korban dengan pisau. Dia mengaku perbuatan tersebut bermula dari cekcok antara korban dengan rekan terdakwa. Sementara keempat rekan terdakwa masih buron hingga saat ini.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network