PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang sepanjang tahun 2022 menyidangkan 1.721 perkara. Setengah dari total perkara pidana itu penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.
"Hingga kemarin 26 Desember, jumlah perkara pidana biasa di PN Palembang selama tahun 2022 mencapai 1.721 perkara, lebih 50 persen pidana narkotika," ujar Ketua PN Palembang, Surachmat, Selasa (27/12/2022).
Selanjutnya untuk untuk kasus pencurian, baik itu pencurian biasa maupun pemberatan mencapai 20 persen dari keseluruhan perkara yang ditangani. Kemudian untuk perkara tindak pidana korupsi (tipikor) sepanjang 2022 terdapat 78 perkara. "Rincinya 62 perkara sudah diputus, sedangkan 16 perkara lainnya masih dalam proses persidangan," katanya.
Surachmat mengimbau masyarakat khususnya Kota Palembang agar menghindari perbuatan yang mengarah pada suatu tindak pidana atau kriminalitas yang melawan hukum.
"Harapan kita semua pelaku tindak pidana, agar dapat menjadi pelajaran dan efek jera supaya tidak akan mengulangi perbuatan yang merugikan diri sendiri atau orang lain," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait