Kepala Kejaksan Negeri (Kejari) Lahat Fitrah mengumumkan kasus dugaan SPPD fiktif di dinas perpustakaan naik ke penyidikan. (Foto: Balaputera)

PALEMBANG, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat meningkatkan status kasus dugaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Lahat dari penyelidikan ke penyidikan. Meski belum ada tersangka, Kejari menyatakan ada kerugian negara sekitar Rp400 juta. 

Kepala Kejari Lahat Fitrah mengungkapkan, setelah diperiksa sekitar 20 orang saksi, perkara dugaan SPPD fiktif ini naik dari penyelidikan ke penyidikan. "Memang belum ada tersangka, tapi ada kerugian negara," katanya, Rabu (8/9/2021).

Adapun saksi yang telah diperiksa antara lain petugas perpustakaan sekolah mulai dari tingkat dasar hingga SMA. "Termasuk dari Dinas Perpustakaan Daerah dan Kearsipan Provinsi Sumsel juga diperiksa," ucapnya.

Fitra menduga potensi kerugian diprediksi bertambah karena pagu anggaran induknya mencapai Rp1,1 miliar. "Pemeriksaan terus dilakukan secara estafet. Mereka yang diperiksa seperti PPTK perpustakaan keliling, Kabid Layanan Alih Media, Kasubag Keuangan. Kemudian Kasi Pengembangan hingga Pustakawan. Itu pemeriksaan pada 24 sampai 26 Agustus," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network