Mantan Bupati Ogan Ilir (OI) Ilyas Panji Alam. (Foto: Dede Febriansyah/iNews)

OGAN ILIR, iNews.id - Mantan Bupati Ogan Ilir (OI) Ilyas Panji Alam, diperiksa selama empat jam oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) OI. Pemeriksaan mantan orang nomor satu di Kabupaten OI itu terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Bawaslu OI tahun 2019.

"Tim penyidik menanyakan terkait mekanisme penyaluran dana hibah itu karena dia sumbernya, dia yang menandatangani NPHD dari APBD OI," kata Plh Kepala Seksi Intel Kejari OI, Eko Zuryanto, Kamis (29/9/2022).

Setelah dilakukan pemeriksaan selama 4 jam, lanjut Eko, mantan Bupati OI tersebut meninggalkan Kejari OI dan belum ada jadwal terbaru untuk pemanggilan karena hal tersebut tergantung dari tim penyidik yang mengakomodir keterangan dari Ilyas.

"Kita lihat apakah keterangan cukup atau masih ada. Saat ini diperiksa sebagai saksi," ungkapnya.

Eko juga mengaku masih akan mengklarifikasi hasil audit BPKP dengan keterangan dari para saksi. Pihaknya belum masuk pada tahapan penetapan tersangka. 

"Kami akan klarifikasi dulu," jelasnya.

Diketahui, pada Juli 2022 lalu, Kejari OI melakukan pemeriksaan kasus dugaan korupsi di Bawaslu Ogan Ilir serta Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha, Mikro, dan Menengah (LPDB-KUMM) di Bumi Caram Seguguk.


Editor : Candra Setia Budi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network