PALEMBANG, iNews.id – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap seorang perempuan muda terkait kasus penggelapan mobil rental. Modusnya, perempuan ini mengaku sebagai karyawati perusahaan merental sebuah mobil untuk mengecek lahan program cetak sawah.
Pelaku Devi Susanti Chaniago (34), warga Desa Purnajaya Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI) ditangkap Unit III Subdit III Jatanras Polda Sumsel. Adapun korbannya Sutopo (38), warga Dusun III Desa Sumber Hidup, Pedamaran Timur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan, aksi penggelapan yang dilakukan tersangka terjadi pada 23 Oktober 2020 lalu, dengan modus berpura-pura menyewa mobil milik korban.
"Tersangka ini bermaksud mau merental mobil Toyota Kijang Inova hitam metalik Nopol B 1458 TKY milik korban. Rencananya mau menyewa mobil tersebut selama 1 minggu dengan kesepakatan sewa dan jasa sopir sebesar Rp450 ribu (per hari). Namum baru dibayar uang sebesar Rp350 ribu, dan yang menjadi sopir yakni korban sendiri," ujar Suryadi, Senin (23/11/2020).
Sebelum beraksi, lanjut Suryadi, tersangka minta diantarkan ke Plaju Palembang. Namun di perjalanan tersangka mengubah tujuan dan minta diantarkan ke daerah Indralaya dengan alasan menjemput karyawannya.
"Dalam perjalanan, pelaku meminta untuk berhenti di salah satu RM Pindang di samping tugu selamat datang di Ogan ilir. Kemudian, belum sempat makan tersangka ini meminta kunci mobil dengan alasan untuk mengambil barang yang tertinggal di mobil. Tanpa curiga korban memberikan kunci mobilnya, namun ternyata pelaku pergi membawa mobil milik korban," katanya.
Sementara korban Sutopo (38) mengatakan, kejadian bermula saat pelaku datang ke desanya dengan alasan ingin mencetak sawah. Lalu, tersangka dan rekannya, Edo (DPO) diajak oleh saksi Marwan dan Edi Susanto menemui korban untuk menyewa mobil untuk pergi melihat lokasi sawah di Sidomulyo dan Rantau Durian.
"Saat bertemu mereka memperkenalkan diri dari sebuah perusahaan namun tidak menyebutkan nama perusahaanya. Lalu, tersangka ini bilang ingin menyewa mobil untuk satu minggu. Kemudian, meminjam KTP dan STNK saya untuk fotokopi dengan alasan ingin membuat kontrak perjanjian kerjasama," katanya saat dihubungi.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait