Kapan fidyah dibayarkan? (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Kapan fidyah puasa dibayarkan? Berbicara mengenai waktu yang tepat untuk membayar fidyah, alangkah lebih baik mengenal apa itu fidyah terlebih dahulu.


Membayar fidyah adalah hal yang wajib dikerjakan untuk mengganti utang puasa yang sebelumnya tidak dapat dijalankan. Sebagaimana diketahui, beberapa golongan Muslim dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa.


Adapun ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa, tertuang dalam Al Quran surat Al-Baqarah ayat 184.


”(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al Baqarah: 184)


Jika tidak mampu mengganti puasa dengan berpuasa di lain waktu, maka sebaganti puasa yang ditinggalkan tersebut diwajibkan untuk membayar fidyah. Oleh karena itu, hukum membayar fidyah adalah wajib. 


Fidyah berasal dari kata “fadaa”, yang artinya mengganti atau menebus. Dikutip dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Jumat (14/4/2023), kriteria orang yang bisa membayar fidyah di antaranya sebagai berikut:


1. Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa. 

2. Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh. 

3. Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).


Lantas, kapan waktu yang tepat membayar fidyah? Berikut adalah ulasannya.


Kapan Fidyah Dibayarkan


Ada pendapat berbeda dari ulama pada dua mazhab dalam mengenai kapan waktu yang dibolehkan untuk mengeluarkan fidyah. Menurut Mazhab Hanafi, membayar fidyah boleh dilakukan sebelum bulan Ramadhan tiba. Maksudnya, mengeluarkan fidyah sebelum ada sebabnya.


Sebagai contoh, jika seorang perempuan hamil membayar fidyah terlebih dulu sebelum bulan Ramadhan karena takut nanti saat bulan Ramadhan tiba dirinya tidak mampu menjalankan ibadah puasa.


Sedangkan para ulama mazhab Syafi'i berpendapat bahwa membayar fidyah hanya boleh dilakukan saat Ramadhan. Jika seorang perempuan hamil merasa tidak kuat berpuasa, maka ia belum boleh membayar fidyah sampai masuk bulan Ramadhan.


Dalam kitab Fatawa Ar-Ramli dijelaskan bahwa:


"Dalam pembayaran fidyah boleh memilih waktu antara mengakhirkannya (di akhir bulan Ramadhan) dan antara mengeluarkan nilai fidyah-nya di setiap hari atau setelah terbitnya fajar pada setiap hari bulan Ramadhan (per hari puasa yang ditinggalkan). Dan tidak dibolehkan mempercepat pembayarannya karena berarti mendahulukan pelaksanaannya sebelum waktu diwajibkannya."


Seseorang boleh membayar fidyah pada hari di mana ia tidak berpuasa atau sampai akhir bulan Ramadhan.


Selain itu, seseorang juga boleh membayar fidyah di kemudian hari (di luar bulan Ramadhan) jika ia belum mampu membayarnya saat bulan Ramadhan.


Cara Membayar Fidyah dan Besarannya


Fidyah wajib dibayarkan guna mengganti puasa sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Fidyah baik berupa bahan makanan pokok atau uang harus disumbangkan kepada fakir miskin atau mereka yang berkesusahan.


Menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum. Jumlah tersebut kira-kira setara dengan 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa.


Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, besaran fidyah yang wajib dikeluarkan adalah 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. Jika 1 sha' setara dengan 4 mud atau sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg. Aturan kedua tersebut biasanya dipakai untuk orang-orang yang membayar fidyah berupa beras.


Untuk ibu hamil bisa membayar fidyah berupa makanan pokok. Misalnya tidak puasa 30 hari, maka ia harus membayar fidyah sebesar 30 takar di mana masing-masing 1,5 kg.


Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja. Misal kepada 3 orang, berarti masing-masing dapat 10 takar.


Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah juga boleh dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku. Dengan kata lain, besaran rupiah harus sesuai harga 1,5 kilogram beras per hari.


Cara membayar fidyah puasa dengan uang menurut ulama Hanafiyah adalah memberikan uang dengan nominal yang sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kilogram per hari puasa yang ditinggalkan, selebihnya mengikuti kelipatan puasanya.


Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Ibukota DKI Jakarta Raya dan Sekitarnya, maka ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang yang bisa dikeluarkan sebesar Rp60.000,-/hari/jiwa. Wallahualam bissawab


Editor : Komaruddin Bagja

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network