PALEMBANG, iNews.id - Jajaran Reskrim Polrestabes Palembang menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor. Pelaku diketahui bernama Subur (29), warga Palembang, Sumatera Selatan.
Kanit Ranmor Polrestabes Palembang, Iptu Novel Siswandi mengatakan, Subur diamankan karena terlibat aksi curanmor di Lorong Nurul Iman, Kelurahan 29 Ilir Kecamatan IB I Palembang pada (21/1/2020).
"Saat itu dia beraksi bersama temannya Feriyadi alias Adi yang sudah kita amankan terlebih dahulu," kata Novel kepada wartawan, Rabu (11/3/2020).
Novel menambahkan, pelaku ditangkap berkat informasi pelaku Adi yang terlebih dahulu tertangkap. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, polisi kemudian menggerebek kediaman pelaku.
"Saat akan ditangkap, pelaku Subur mencoba kabur sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur," kata dia.
Selain menangkap pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Yamaha Fino warna putih tahun 2018 BG 5997 AFG.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait