Polisi menembak buronan pencurian ternak (Okezone)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Jajaran Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap buron kasus pencurian ternak. Pelaku diketahui berinisial LSM (59) dan sudah menjadi buronan selama empat tahun.

Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP Alex Andriyan mengatakan, pelaku ditangkap pada Kamis (9/4/2020).

"Dia merupakan buronan kasus pencurian sapi ternak Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Selatan II pada 3 September 2016," kata Alex, Sabtu (11/4/2020).

Saat itu, lanjut Alex, pelaku LSM beraksi bersama EFN LMN, AN, DK, DKC dan DKI yang sudah lebih dulu ditangkap.

Alex menambahkan, penangkapan bermula ketika pihaknya mendapatkan informasi keberadaan LSM. Dia baru pulang dari Kabupaten Manak. Petugas kemudian langsung menuju lokasi.

"Saat hendak ditangkap, pelaku melawan dan coba melarikan diri sehingga diberikan tembakan peringatan, namun tak diindahkan,"  kata Alex.

Alex menambahkan, karena tetap berusaha kabur, polisi akhirnya melakukan tindakan tearah dan terukur ke kaki pelaku, sehingga berhasil ditangkap.

"Pelaku terpaksa ditembak karena melawan dan mencoba kabur," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network