erdakwa atas ujaran kebencian, Ruslan Buton bakal menjalani sidang lanjutan pada Januari 2021 mendatang. (Foto: mnc media)

JAKARTA, iNews.id – Terdakwa kasus ujaran kebencian, Ruslan Buton akhirnya dapat keluar dari tahanan menyusul dikabulkannya permohonan penangguhan Ruslan oleh majelis hakim. Melalui kuasa hukumnya, Ruslan berjanji tidak melarikan diri dan tidak berbuat yang dilarang. 

"Selanjutnya nanti tanggal 14 Januari, Ruslan sudah hadir dalam ruang persidangan," kata kuasa hukum Ruslan, Tonin Tachta, di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (17/12/2020).  

Dia mengatakan, sebenarnya masa penahanan yang harus dijalani Ruslan akan berakhir pada Januari mendatang. Namun, karena masa persidangan panjang sekali dan tidak bisa diselesaikan dalam waktu 120 hari, sehingga penangguhan itu bisa dikabulkan oleh majelis hakim. "Sehingga penangguhannya dikatakan majelis karena ini rasa kemanusiaan dimana hakim melihat Ruslan perlu dikasihkan penangguhan," ujarnya. 

Tonin bersama 5 orang tim kuasa hukumnya selaku penjamin memastikan, meskipun permohonan penangguhan telah dikabulkan majelis hakim, kliennya akan tetap patuh menjalani apa yang telah diminta oleh jaksa maupun hakim. "Dia tidak akan membuat lagi apa-apa yang dilarang, tidak akan melarikan diri, dan tidak akan menghilangkan barang bukti," tutur dia.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network