PALEMBANG, iNews.id - Polsek Ilir Barat I, Kota Palembang menangkap pengedar narkoba dengan modus menjual nasi bungkus berisi sabu senilai Rp2,5 juta. Aparat keamanan menggiring Alexander (38), warga Jalan Ariodilla Tiga, Kelurahan 20 Ilir, Palembang, pada Minggu, 20 November 2017.
Dia kedapatan memiliki seperempat bungkus plastik sabu. Petugas menangkap tersangka saat menunggu pemesannya di depan kos-kosan, Jalan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I. Di hadapan polisi, tersangka mengaku kalau pemasok sabu bernama Tommy, warga Jalan Kemang Manis, Palembang. ”Saya memakai sabu baru setahun ini,” ujar Alex, Senin (20/11/2017).
Kapolsek Ilir Barat I, Komisaris Polisi (Kompol) Masnoni mengatakan, pengkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat ada transaksi narkoba dengan modus dimasukkan ke nasi bungkus. “Setelah dilakukan penyelidikan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), tersangka curiga dengan mobil petugas yang mendekatinya. Kemudian tersangka berusaha kabur dengan sepeda motornya sambil membuang bungkusan nasi yang dibawa,” kata Kompol Masnon.
Dia menjelaskan, pada saat kabur kendaraan tersangka menabrak dinding rumah warga sehingga bisa diringkus petugas. Setelah polisi mengarahkan Alex ke bungkusan nasi yang dibuang, terdapat barang bukti sabu seberat 2,55 gram. Akibat perbuatannya mengedarkan narkoba, tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Ilir Barat satu, Kota Palembang. Alex terancam Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara.
Editor : Muhammad Saiful Hadi
Artikel Terkait