Tangkapan layar video viral penganiayaan perawat di Palembang. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id – Jason Tjakrawiranata alias JS, pelaku penganiayaan terhadap perawat RS Siloam Palembang terancam pasal berlapis. Selain menganiaya korban, Kristina Ramauli, pria yang ditangkap di Kabupaten OKI ini dijerat pasal perusakan karena merusak ponsel rekan korban yang merekan aksi penganiayaan. 

Kasub Bagian Humas Polrestabes Palembang, Kompol M Abdullah mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan penganiayaan dan laporan perusahaan ponsel. Dari hasil visum, korban mengalami luka memar di bagian mata kiri dan bengkak di bagian bibir.

"Rambut korban juga sempat dijambak oleh terlapor. Korban berhasil keluar kamar setelah diselamatkan rekannya," ujar Abdullah.

Abdullah menjelaskan, mereka saat ini masih melakukan pemeriksaan kepada para saksi atas kejadian tersebut. Hasil visum juga sudah diterima penyidik untuk menindaklanjuti laporan itu.

"Pelaku bisa dikenakan Pasal 351 tentang penganiayaan. Pelaku nanti akan kita periksa untuk kejadian ini," ujar Abdullah, Jumat (16/4/2021) malam.

Selain itu, Jason juga dijerat pasal perusakan karena merusak ponsel milik seorang perawat inisial AR yang saat kejadian merekam peristiwa tersebut.

Sekadar diketahui, perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang, Kristina Ramauli (28) dianiaya oleh Jason Tjarawiranata alias JS keluarga pasien yang tengah dirawat di ruang IPD 6 Kamar 6026, pada Kamis (15/4/2021) sekira pukul 13.40 WIB. Ia pun melaporkan penganiayaan itu ke polisi.

Pria itupun telah ditangkap pada Jumat (16/4/2021). Pria bertubuh kekar dan plontos itu ditangkap Reskrim Polrestabes Palembang di kediamannya di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel).

Dari informasi yang dihimpun, pelaku tidak melakukan perlawanan saat penangkapan. Penangkapan juga disaksikan oleh pihak keluarga dan warga sekitar. 


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network