JAKARTA, iNews.id- Pemerintah memutuskan mulai mengizinkan kegiatan tatap muka di sekolah mulai Januari 2020. Hal ini diputuskan setelah pemerintah mengevaluasi kegiatan belajar mengajar selama beberapa bulan terakhir.
Kebijakan itu diumumkan melalui keputusan bersama antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim mengatakan, pembukaan sekolah di semester genap tahun akademik 2020/2021 itu disepakati setelah pemerintah mengevaluasi kegiatan belajar mengajar selama beberapa bulan terakhir.
“Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021. Jadinya bulan Januari 2021. Daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang, kalau siap untuk melakukan tatap muka harus meningkatkan kesiapannya,” kata Nadiem saat memaparkan secara daring, Jumat (20/11/2020).
Adapun prosesnya harus memenuhi izin dari tiga pihak. Pertama, kebijakan pembelajaran tatap muka dimulai dari pemberian izin oleh pemerintah daerah, kantor wilayah atau kantor Kementerian Agama. Selanjutnya adalah izin dari satuan pendidikan yaitu kepala sekolah. Ketiga adalah izin perwakilan orang tua yaitu komite sekolah.
“Jadi kalau tiga pihak ini tidak mengizinkan sekolah itu dibuka, maka sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka. Tetapi kalau tiga pihak itu telah setuju, berarti sekolah itu boleh melaksanakan tatap muka,” ujar pendiri Gojek Indonesia tersebut.
Meski sekolah dibuka, lanjut Nadiem, bahwa orang tua masih bisa tidak memperkenankan anaknya datang ke sekolah untuk belajar secara tatap muka. Hak terakhir dari setiap siswa itu diberikan atas izin orang tua.
“Saya tekankan sekali lagi, pembelajaran sekolah tatap muka ini diperbolehkan. Bukan diwajibkan. Jadi keputusan itu ada di pemda, kepala sekolah, dan orang tua yaitu komite sekolah,” katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait