Seorang pria di OKU ditangkap polisi dalam kasus dugaan penipuan dengan modus sebagai dukun. (Foto: Era N)

OKU, iNews.id - Polres OKU menangkap pelaku penipuan dengan modus dukun, M Ariandi alias Ari (29). Korban yang dijanjikan lulus PNS Kementerian Hukum dan HAM dengan posisi Sipir tertipu hingga Rp220 juta.

Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal mengatakan kasus ini berawal pada September 2021, pelaku Ari bersama istrinya datang kerumah korban berinisial FIT (44). Saat itu, Ari menjanjikan bisa membantu meluluskan anak korban dalam seleksi ASN di Kemenkumham.

"Pelaku Ari ini mengaku bisa membantu anak korban menjadi ASN Sipir melalui doa-doa, dan ritual. Syaratnya korban harus menyerahkan uang untuk membeli alat perdukunan," katanya, Sabtu (5/3/2022).

Dikatakan Mardi, FIT yang percaya lalu menyerahkan uang Rp5 juta kepada Ari untuk membeli alat perdukunan yang dibutuhkan. Beberapa hari kemudian, Ari kembali ke rumah FIT untuk mengantarkan sebuah kendi berisi tasbih. "Pelaku Ari lalu meminta agar korban menguburkan kendi itu di samping rumahnya," katanya.

Setelah kejadian itu, Ari ternyata sering menghubungi korban untuk meminta uang baik secara cash maupun transfer ke sejumlah nomor rekening berbeda dengan total keseluruhan mencapai Rp220 juta. Alasanya untuk memperlancar tes atau seleksi ASN anak korban.

Akan tetapi, kata Mardi, anak korban ternyata tidak lulus seleksi ASN Kemenkumham yang dijanjikan itu dan hingga saat ini tidak bekerja. Merasa tetipu korban lalu melaporkan masalah ini ke polisi pada Januari 2022.

"Petugas yang melakukan penyelidikan kemudian behasil menangkap pelaku di Palembang untuk kemudian diamankan guna proses hukum lebih lanjut," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network