Kakak beradik di Palembang kompak menjambret ibu rumah tangga (Firdaus)

PALEMBANG, iNews.id - Jajaran Subdit Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap dua pelaku jambret. Keduanya ditangkap usai menjambret tas berisi uang Rp65 juta.

Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi mengatakan, kedua pelaku bernama Septian dan Soni. Keduanya merupakan kakak beradik asal Palembang, Sumsel.

"Keduanya terpaksa kami lumpuhkan karena melawan mencoba kabur saat ditangkap," kata Suryadi, Kamis (6/8/2020).

Suryadi melanjutkan, kedua pelaku menjambret seorang ibu rumah tangga di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Insiden penjambretan ini terjadi pada 22 Juli 2020.

"Korban kehilangan tas berisi uang tunai Rp65 juta hasil arisan," kata dia.

Kakak beradik di Palembang kompak menjambret ibu rumah tangga (Firdaus)

Dari laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Setelah dua pekan lebih, kedua pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Usai ditangkap, polisi melakukan penggeledahan.

"Hasilnya ditemukan 10 buah tas sandang yang diduga milik para korban. Tas itu ditemukan di rumah pelaku saat kami melakukan penggeledahan," katanya.

Sementara itu, pelaku Septian mengaku jika hasil jambretan Rp65 juta itu sudah habis dibelanjakan. Uang itu digunakan membeli dua unit sepeda motor.

"Rp65 juta, untuk beli motor dua, televisi sama speaker," kata Septian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network