BLORA, iNews.id - Almas Alpindo Pardiansyah (22), pemuda asal Talang Ubi Pendopo, PALI, Sumsel ditangkap Polsek Blora. Almas ditangkap saat main game di rumah temannya dalam kasus jambret tas korbannya.
Kapolsek Blora, AKP Joko Priyono mengatakan, Almas merupakan pelaku jambret dengan korban seorang perempuan warga Mlangsen, Blora. Saat dalam perjalanan ke rumah temannya, tas korban yang berisikan buku serta ponsel ditarik oleh pelaku yang langsung kabur dengan sepeda motor.
“Korban sempat mempertahankan tasnya, namun karena kalah kuat korban terjatuh dan berteriak minta tolong. Pelaku yang membawa sepeda motor kabur ke arah utara,” ujarnya.
Korban kemudian menceritakan peristiwa yang baru dialami kepada ibunya yang kemudian membuat laporan di Polsek Blora Kota. Berdasarkan ciri – ciri pelaku yang diceritakan korban, polisi pun bergerak mencari keberadaan pelaku.
“Pada Kamis (29/10/2020) pelaku diringkus saat bermain game di depan rumah tetangganya. Dia kemudian digelandang petugas gabungan ke Polsek Blora Kota beserta barang bukti hasil jambret. Atas perbuatanya itu ia dikenakan pasal 365 KUHPidana,” kata AKP Joko Priyono melalui sambungan telepon, Jumat (30/10/2020).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait