OKI, iNews.id - Bupati Ogan Komering Ilir (OKI), Sumsel Iskandar megundurkan karena ingin fokus menjadi bakal calon legistatif (bacaleg) DPR RI pada Pemilu 2024. Pengunduran diri disampaikan pada Rapat Paripurna DPRD di Kabupaten OKI, Kamis (25/5/2023).
Ketua DPRD Kabupaten OKI Abdiyanto Fikri mengatakan, pengajuan pengunduran diri ini merupakan bentuk kepatuhan pada peraturan perundang-undangan, yaitu melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Cengunduran Diri dalam pencalonan anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD, Presiden dan Wakil Presiden.
"Sebagaimana diatur dalam perundangan maka DPRD mengumumkan secara resmi pengajuan pengunduran diri sebagai Bupati OKI dan akan diusulkan kepada Mendagri melalui Gubernur Sumsel," ujarnya.
Sementara Iskandara mengatakan, pengunduran tersebut dilakukan dikarenakan dirinya melakukan pendaftaran calon legistatif (caleg) sebagai anggota DPR RI pada Pemilu 2024, Sementara akhir masa jabatan bupati OKI terpilih 2019-2024 itu terhitung pada tanggal 31 Desember 2023.
“Perlu saya sampaikan bahwa, pengunduran diri merupakan syarat administratif yang harus dipenuhi sebagai mana diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 240 ayat (1),” katanya.
Iskandar akan tetap menjabat sebagai Bupati OKI hingga penetapan DCT Pemilu legislatif sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 bahwa penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), yaitu pada 3 November 2023.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait