MURA, iNews.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap seorang penjahit dalam kasus pencabulan anak di bawah umur warga Tugumulyo. Pelaku, Rizal Effendi (60) dilaporkan mencabuli korban yang masih berusia 13 tahun dengan cara meremas dan memainkan bagian sensitif korban.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan, kronologi kejadian yang menimpa korban bermula dari saksi mata Iin (45) memberitahu kepada nenek korban, bahwa korban S (13) telah dicabuli oleh tersangka di dalam ruangan jahit milik tersangka. Setelah itu korban diberi uang Rp10.000 oleh tersangka.
Setelah mendapat laporan dari nenek korban, tim penyidik PPA Polres Mura langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya. “Di hadapan penyidik tersangka mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban dengan cara pelaku meremas dan mencium payudara dan memainkan kemaluan korban dengan jari,” katanya, Sabtu (26/2/2022).
Kini tersangka dan barang bukti berupa baju dan celana korban warna biru telah diamankan di Mapolres Mura. Sementara tersangka akan diancam dengan pasal 82 Jo pasal 76e UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait