OGAN ILIR, iNews.id - Jajaran Tim Komodo Satreskrim Polres Ogan Ilir dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja menangkap pelaku pembunuhan dan penganiayaan. Pelaku diketahui bernama Musliyadi alias Mus (35) warga Dusun II, Desa Ketapang II, Kecamatan Rantau Panjang Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kanit Pidum Polres Ogan Ilir Ipda Harri Putra Makmur mengatakan, pelaku membunuh korban bernama Yusnadi (50) warga Dusun 3, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Tanjung Raja. Harri menambahkan, pelaku ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait keberadaan pelaku.
"Pelaku sedang bersembunyi berada di rumah keluarganya," kata Harri, Kamis (8/10/2020).
Harri melanjutkan, pembunuhan ini berawal ketika pelaku Mus mendatangi pondok korban. Tak lama, korban datang ke pondokan tersebut, di sana sudah ada saksi Firman dan Fuadi. Kedatangan korban Yusnadi untuk dipijit oleh orang tuanya Firman.
"Tiba-tiba pelaku datang dan langsung menyerang korban dengan cara memukul dada korban," kata dia.,
Harri menambahkan, korban yang kaget karena dipukul langsung berlari ke arah sawah. Namun, pelaku terus mengejar korban. Saat berhasil menangkap korban, pelaku langsung menusuknya.
"Pelaku menusuk korban dengan pisau sebanyak dua kali. Akibatnya, korban meninggal," katanya.
Usai menusuk, kata dia, pelaku langsung kabur. Sementara para saksi membawa korban ke RSUD Kayu Agung OKI.
"Karena kondisi korban yang banyak mengeluarkan darah, akhirnya korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait