PALEMBANG, iNews.id - Perempuan penjual empat ekor kucing kuwuk atau kucing hutan (Prionailurus bengalensis) divonis 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Palembang. Terdakwa Giofani Mega Putri (23) terbukti menjual satwa dilindungi dalam keadaan hidup di media sosial.
Hakim Ketua Said Husein saat membacakan vonis mengatakan, terdakwa Giofani Mega Putri terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Hal yang memberatkan, terdakwa memperniagakan satwa yang dilindungi berupa empat ekor kucing kuwuk atau kucing hutan dalam keadaan hidup.
Vonis tersebut sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang Indah Kumala Dewi yang meminta terdakwa dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Namun, terdakwa menyesali perbuatannya, sehingga menjadi poin meringankan.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait