Mursyid ajudan Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (3/2/2022). (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang Yoserizal mengingatkan Mursyid ajudan Bupati nonaktif Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex dengan hukuman pidana keterangan palsu di persidangan. Peringatan diberikan dikarenakan Mursyid mengaku tidak pernah menerima titipan uang fee untuk disampaikan kepada Bupati nonaktif Muba, Dodi Reza Alex Noerdin.

"Tidak pernah ada saya menerima uang titipan dari kontraktor, PPK dan Badruzzaman alias Acan (Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan)," ujar Mursyid saat menjadi saksi terdakwa Suhandy Direktur PT Selaras Simpati Nusantara penyuap Dodi Reza Alex Noerdin dalam sidang dugaan kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021 di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (4/2/2022).

Terkait keterangan Mursyid, Yoserizal mengungkapkan, jika pada sidang sebelumnya saksi Badruzzaman alias Acan telah mengatakan di sidang bahwa uang fee proyek dari Herman Mayori Kadis PUPR Muba (tersangka) untuk Dodi Reza diberikan melalui saksi Mursyid. 

"Saksi ini sudah disumpah! Ada risikonya kalau disumpah, di mana dalam kehidupan bernegara yakni sumpah palsu dan itu ada tindak pidana. Apalagi ini perkaranya pidana korupsi. Saksi-saksi sebelumnya Acan, PPK, termasuk Herman Mayori, Eddi Umari sudah menyatakan ada pemberian- pemberian uang fee untuk bupati yang diserahkan Acan melalui saksi Mursyid, jadi repot kalau saksi lain mengatakan hal yang sama tetapi saudara yang berbeda," kata Hakim.

Dijawab Mursyid, jika dirinya tidak pernah sama sekali menerima titipan uang. "Tidak pernah," ujar Mursyid.

"Jangan tidak pernah tidak pernah, kami sudah memeriksa saksi-saksi sebelumnya," kata Hakim Yoserizal.

"Siap tidak pernah," kata Mursyid.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network