JAKARTA, iNews.id – Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) menyebutkan, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab ditempatkan di rumah tahanan umum sebagaimana tahanan lainnya. Hanya saja kebetulan sel yang ditempati Habib Rizieq itu dalam keadaan kosong.
"Memang itu ada beberapa sel, tapi minta jangan digabung dengan satu sel yang isinya 20 orang. Kebetulan yang ditempatin Habib sekarang ini kosong," ujar Ketua Bantuan Hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).
Menurutnya, sel tahanan yang ditempati Habib Rizieq itu berukuran cukup kecil sehingga tak bisa menampung banyak orang juga. Adapun Habib Rizieq menempati sel yang sama sebagaimana saat dia ditahan pada tahun 2008 silam tentang kasus penghasutan pula.
"Iya yang dahulu (selnya), yang sama persis seperti tahun 2008," katanya.
Adapun kali ini, pasca diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan dugaan penghasutan, beberapa waktu lalu. Polisi lantas menahan Habib Rizieq berdasarkan alasan objektif karena ancaman pidananya lebih dari 5 tahun penjara, dan alasan subjektifnya karena dikhawatirkan Habib Rizieq melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait