PALEMBANG, iNews.id - Sepuluh anggota DPRD Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan didakwa menerima gratifikasi Rp2,6 miliar lebih dari empat paket proyek Dinas PUPR Muaraenim. Fakta tersebut terungkap saat jaksa penuntut umum (JPU) KPK membacakan surat dakwaan pada persidangan di PN Tipikor Palembang.
JPU KPK, Rikhi B Maghaz membeberkan secara rinci jumlah uang yang diterima oleh 10 anggota DRPD Muaraenim, seperti terdakwa Indra Gani pada tahun 2019 menerima uang dari perkara tersebut senilai Rp460 juta.
"Yang diterima oleh terdakwa Indra Gani pada tahap pertama awal tahun 2019 senilai Rp200 juta, April 2019 senilai Rp210 juta dan terakhir pada bulan Mei di kantor PDI P Muara Enim senilai Rp50 juta," ujar Rikhi, Sabtu (22/1/2022).
Selanjutnya, Subahan April 2019 senilai Rp200 juta di pintu lintasan kereta api daerah Ujan Mas, Ishak Joharsah pada awal tahun 2019 senilai Rp300 juta di GOR Pancasila, Piardi Maret 2019 senilai Rp200 juta di Rumah Makan Panggung Penanggiran.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait