Ibu muda pengedar narkoba jenis sabu jaringan internasional ditangkap Satreskrim Polres Lubuklinggu dalam sebuah penggerebekan. (Foto: iNews TV/Amri WIjaya)

LUBUKLINGGAU, iNews.id – Satreskrim Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan menggerebek rumah ibu muda di Kelurahan Lubuk Tanjung. Dari penggerebekan itu, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 1,8 kg. 

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi mengatakan, barang bukti berupa sabu 1,8 kg itu ditemykan dalam kemasan teh dan 8 bungkus plastik besar sabu siap edar. “Narkoba jenis sabu itu disimpan tersangka di dalam lemari makan,” ucapnya, Rabu (3/8/2022).

IRT bernama Titin Herlina (33) warga Kelurahan Lubuk Tanjung itu diduga merupakan jaringan sindikat peredaran narkoba internasional dari Malaysia. 

“Diduga diperoleh dari jaringan sindikat peredaran narkoba antarprovinsi dan rencananya diedarkan di daerah luar dan sekitar Kota Lubuklinggau,” katanya.

Satreskrim Polres Lubuklinggau menemukan 1,8 kg sabu siap edar dari rumah ibu muda. (Foto: iNews TV/Amri Wijaya)

Kepada petugas, Titi mengaku baru pertama kali melakoni bisnis haram tersebut. Dia berdalih sabu 1,8 kg itu milik saudaranya yang berada di Pulau Jawa.

“Saya hanya bertugas untuk menyalurkan narkoba tersebut ke konsumen sesuai permintaan saudara saya via telepon,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolres Lubuklinggau. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.


Editor : Kastolani Marzuki

Artikel Terkait

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network