LUBUKLINGGAU, iNews.id – Satreskrim Polres Lubuklinggau, Sumatera Selatan menggerebek rumah ibu muda di Kelurahan Lubuk Tanjung. Dari penggerebekan itu, polisi menemukan narkoba jenis sabu seberat 1,8 kg.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi mengatakan, barang bukti berupa sabu 1,8 kg itu ditemykan dalam kemasan teh dan 8 bungkus plastik besar sabu siap edar. “Narkoba jenis sabu itu disimpan tersangka di dalam lemari makan,” ucapnya, Rabu (3/8/2022).
IRT bernama Titin Herlina (33) warga Kelurahan Lubuk Tanjung itu diduga merupakan jaringan sindikat peredaran narkoba internasional dari Malaysia.
“Diduga diperoleh dari jaringan sindikat peredaran narkoba antarprovinsi dan rencananya diedarkan di daerah luar dan sekitar Kota Lubuklinggau,” katanya.
Kepada petugas, Titi mengaku baru pertama kali melakoni bisnis haram tersebut. Dia berdalih sabu 1,8 kg itu milik saudaranya yang berada di Pulau Jawa.
“Saya hanya bertugas untuk menyalurkan narkoba tersebut ke konsumen sesuai permintaan saudara saya via telepon,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka ditahan di Mapolres Lubuklinggau. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki