Seorang pelajar SMP di Musi Rawas perkosa keponakan yang berusia 12 tahun usai nonton porno di handphone. (Foto: Ilustrasi/Ist)

MUSI RAWAS, iNews.id - AB (14), warga Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas ditangkap polisi karena telah memperkosa WN (12) yang merupakan keponakannya sendiri, Rabu (7/9/2022). Pemerkosaan itu terjadi di rumah kakek pelaku, tempat keduanya tinggal. 

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Dedi Rahmat Hidayat didampingi oleh Kanit PPA, Aipda Dusman menjelaskan aksi bejat tersangka dilakukan setelah menonton film porno. “Korban sendiri masih duduk di kelas VI SD, sedangkan tersangka merupakan pelajar SMP kelas XI,” katanya, Rabu (7/9/2022).

Pemerkosaan yang melibatkan anak di bawah umur terjadi di rumah kakek tersangka sekaligus korban, di Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura. “Pada hari Jumat (2/9/2022) sekitar pukul 23.00 WIB tersangka menonton film porno melalui ponsel miliknya. Akibat menonton film itulah tersangka lalu tidak bisa menahan hawa nafsu, dan langsung masuk ke kamar korban, hingga terjadilah peristiwa tersebut,” katanya.

Saat pelaku masuk ke dalam kamar, korban yang sedang tertidur langsung dibekap mulutnya menggunakan tangan kanan. “Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku langsung pergi meninggalkan korban, yang sampai saat ini korban masih mengalami trauma dan sampai saat ini korban masih dirawat di rumah sakit,” katanya.

Berdasarkan laporan polisi : LP/B-149/IX/2022/SPKT/RES MURA/SUMSEL tanggal 4 September 2022, tersangka dibekuk, sekitar pukul 17.00 WIB, Senin (5/9/2022) oleh tim Satreskrim, Unit PPA dan Anggota Polsek Terawas, di rumah kakek korban. Selanjutnya anggota Polsek Terawas menyerahkan tersangka ke Unit PPA Satreskrim Polres Mura.

Selain tersangka, polisi juga menyita BB di antaranya satu helai baju kaos lengan panjang warna pink motif boneka, satu helai celana kaos panjang warna pink dan satu helai celana dalam warna pink motif boneka.

"Tersangka melanggar pasal 81 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI nomor 01 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara. Namun pelaku masih anak di bawah umur bisa dikenakan sepertiga dari ancaman hukuman," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network