LUBUKLINGGAU, iNews.id – Gara-gara persoalan jengkol, seorang warga di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel), nekat menghabisi nyawa sepupunya. Korban tewas bersimbah darah dengan luka bacok di kepala setelah terlibat duel dengan pelaku.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Jalan Poros TMMD RT 04 Kelurahan Mesat Seni, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, Senin (25/8/2020). Jenazah korban bernama Untung (26), tergeletak di tengah jalan.
Sementara tersangka Husin Jaya (34), warga Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Kota Lubuklinggau, langsung menyerahkan diri ke RT. Selanjutnya tersangka dijemput petugas Polres Lubuklinggau dan diamankan ke mapolres setempat.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Mustofa mengatakan, dari hasil penyelidikan, peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia ini dilatarbelakangi selisih paham antara korban dan tersangka. Tersangka kesal karena buah jengkol di kebunnya diduga dicuri oleh korban.
Berdasarkan keterangan tersangka, korban selama ini juga sudah sangat meresahkan masyarakat. Aksi korban yang diduga kerap mencuri jengkol di kebunnya membuat tersangka kesal. Dia kemudian mengonfirmasi kepada korban.
“Permasalahan tersangka dengan korban dimulai dari selisih paham. Si korban dianggap mengambil barang di kebun milik tersangka. Kemudian dikonfirmasi memang benar tadi pagi diduga ada pengambilan sebuah biji jengkol,” kata Kapolres Lubuklinggau saat konferensi pers, Selasa (25/8/2020).
Tersangka kemudian menegur korban. Saat itu, terjadi cekcok antar keduanya hingga terjadi keributan. Tersangka kemudian menebas sepupunya tiga kali yang mengenai kepala korban hingga tewas bersimbah darah di jalan.
“Setelah kejadian itu, tersangka berinisiatif menghubugi RT kemudian kami amankan dan kami bawa ke Mapolres Lubuklinggau,” kata Mustofa.
Sementara ini, penyidik tidak menemukan ada unsur perencanaan dari tersangka untuk membunuh korban. Niatnya hanya ingin menegur dan terjadi salah paham dan terjadilah penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Lubuklinggau. Polisi telah mengamankan barang bukti, parang, sandal, dan topi milik korban. Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 338 KUHP, yakni penganiayaan menyebabkan hilangnya nyawa orang dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait