Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo lolos hukuman mati setelah kasasinya dikabulkan MA. Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J itu dihukum penjara seumur hidup. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.idKuasa hukum keluarga Brigadir J alias Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Ferdy Sambo

Dengan putusan itu, Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati. Hukuman mantan Kadiv Propam Polri itu kini penjara seumur hidup. 

Kamaruddin mengaku mengendus indikasi lobi-lobi dalam kasus Ferdy Sambo yang lolos hukuman mati. 

"Sebenarnya kami sudah tahu putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Tapi sangat kecewa juga kita karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu," ujarnya menanggapi putusan kasasi MA terhadap Ferdy Sambo, Selasa (8/8/2023).

Kamaruddin menilai putusan kasasi MA terhadap Ferdy Sambo tidak mencerminkan keadilan.

"Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat," kata Kamaruddin. 

Pengacara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya, Ramos Hutabarat, mengatakan keluarga sedih dan sangat kecewa atas putusan kasasi MA tersebut. 

"Keluarga sedih dan kecewa berat terhadap putusan hakim Mahkamah Agung hari ini," ucapnya, Selasa (8/8/2023).

Dia menambahkan, saat ini rasa keadilan korban diwakili jaksa.

Kepala Biro MA, Sobandi S mengatakan, Mahkamah Agung (MA) memastikan lima hakim yang mengadili kasasi Ferdy Sambo atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) terbebas dari intervensi. Putusan majelis hakim di tingkat kasasi itu membuat Ferdy Sambo lolos hukuman mati karena diganti penjara seumur hidup.

"Kalau itu (bebas dari intervensi) sudah pasti, hakim itu dijamin kemerdekaannya, kemandiriannya, jadi tidak mungkin ada intervensi mereka memutuskan itu," ujar Kabiro Hukum MA, Sobandi S, Selasa (8/8/2023).

Sebelumnya, MA menetapkan hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Putusan ini lebih ringan dari vonis PN Jaksel terhadap Sambo yakni hukuman mati.

Selain Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi juga dipotong hukumannya menjadi 10 tahun. Putri sebelumnya divonis PN Jaksel dengan 20 tahun penjara.

Putusan ini ditetapkan Mahkamah Agung setelah mengadili kasasi yang diajukan Putri.

Terdakwa lainnya, Kuat Ma'ruf juga disunat hukumannya menjadi 10 tahun setelah kasasinya dikabulkan. Kuat sebelumnya divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

"Tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," bunyi putusan kasasi, Selasa (8/8/2023).

Sedangkan Ricky Rizal Wibowo, hukumannya berubah dari sebelumnya 13 tahun menjadi 8 tahun. "Perbaikan pidana menjadi pidana penjara menjadi 8 tahun," tulis putusan MA.

Dalam mengadili perkara ini, MA menurunkan lima hakim. Suhadi menjadi ketua hakim, dibantu oleh hakim anggota yakni Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, Yohanes.

Dalam memutuskan ini, 2 hakim agung berbeda pendapat atau dissenting opinion. Hakim tersebut yakni Jupriyadi dan Desnayeti.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network