JAKARTA, iNews.id – Kuasa hukum keluarga Brigadir J alias Yoshua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Ferdy Sambo.
Dengan putusan itu, Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati. Hukuman mantan Kadiv Propam Polri itu kini penjara seumur hidup.
Kamaruddin mengaku mengendus indikasi lobi-lobi dalam kasus Ferdy Sambo yang lolos hukuman mati.
"Sebenarnya kami sudah tahu putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Tapi sangat kecewa juga kita karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu," ujarnya menanggapi putusan kasasi MA terhadap Ferdy Sambo, Selasa (8/8/2023).
Kamaruddin menilai putusan kasasi MA terhadap Ferdy Sambo tidak mencerminkan keadilan.
"Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat," kata Kamaruddin.
Pengacara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat lainnya, Ramos Hutabarat, mengatakan keluarga sedih dan sangat kecewa atas putusan kasasi MA tersebut.
"Keluarga sedih dan kecewa berat terhadap putusan hakim Mahkamah Agung hari ini," ucapnya, Selasa (8/8/2023).
Dia menambahkan, saat ini rasa keadilan korban diwakili jaksa.
Kepala Biro MA, Sobandi S mengatakan, Mahkamah Agung (MA) memastikan lima hakim yang mengadili kasasi Ferdy Sambo atas perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) terbebas dari intervensi. Putusan majelis hakim di tingkat kasasi itu membuat Ferdy Sambo lolos hukuman mati karena diganti penjara seumur hidup.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait