Ilustrasi narkoba. (Foto: dok iNews)

PALEMBANG, iNews.id – Kasus penyalahgunaan narkoba diungkap Subdit Gakkum Direktorat Polair Polda Sumatera Selatan (Sumsel). Mereka meringkus 2 pengedar sabu dan ekstasi di wilayah pesisir Desa Makarti Jaya, Kecamatan Makarti Jaya, Banyuasin.

Informasi yang dirangkum, kedua kurir narkoba yang diamankan merupakan kakak dan adik ipar berinisial NR dan SH. Polisi pertama Menangkap NR di rumahnya, Jumat (8/2/2019) Februari 2019. Dalam pengerebekkan, diamankan barang bukti 43 paket kecil sabu dan 9,5 butir pil ekstasi serta uang Rp230.000.

Wadir Polair Polda Sumsel AKBP Bekti Darmanto mengatakan, hasil interogasi tersangka NR memgaku mendapat barang haram dititipkan kakak iparnya dari SH. Berdasarkan pengakuannya, polisi menggerek rumah SH yang tak jauh dari kediaman NR.

“Saat penggerebekkan, anggota kami tidak menemukannya, hanya barang bukti 5 butir pil ekstasi,” ujar Bekti didampingi Kasubdit Gakkum AKBP Munaspin, Jumat (15/2/2019).

Hasil pengembangan, tersangka SH akhrinya ditangkap di kawasan Perumnas Palembang, Rabu (11/2/2019). “Tersangka SH merupakan resedivis dalam kasus yang sama. Sudah 10 kali dia mengedarkan narkoba di kampungnya,” katanya.

Diketahui, satu paket eknomis sabu dijual kedua pelaku seharga Rp100.000. Mereka mendapat keuntungan setengah kali lipat untuk tiap sabu yang terjual.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network