Ilustrasi narkoba sabu (Andres Afandi/iNews)

EMPAT LAWANG, iNews.id - Polisi menangkap seorang sopir dump truk bernama Ipan (27). Pelaku ditangkap karena menggunakan dan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Empat Lawang Iptu Rusdyanto mengatakan, pelaku Ipan merupakan warga Tebing Tinggi, Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel).

"Dia ditangkap saat berada di Jalan Galian C," kata Rusdyanto, Selasa (13/10/2020).

Rusdyanto menambahkan, pelaku ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi masyarakat bahwa di Jalan Galian C di Desa Mekar Jaya, Tebing Tinggi sering terjadi transaksi penyalahgunaan narkoba.

"Berbekal dari laporan itu, kami bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku sedang duduk di dalam dump truknya," kata dia.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan lima paket narkoba jenis sabu siap edar dari kotak bekas minyak rambut.

"Setelah dibuka ditemukan lima paket yang diduga sabu dan satu buah kotak rokok yang berisikan lima buah jarum, tiga buah plastik transparan dan tiga buah korek di dalam dashboard truk," kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network