PRABUMULIH, iNews.id - Seorang petani bernama M Sobar Ihtiar ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Prabumulih. Dia ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Fadilah Ermi mengatakan, pelaku merupakan warga Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).
"Pelaku ditangkap di salah satu tempat pengisian BBM atau SPBU di Desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah," kata Fadilah, Selasa (29/9/2020).
Fardilah mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat jika pelaku kerap melakukan transaksi narkoba di SPBU Karangan. Berbekal dari laporan itu, polisi melakukan pengintaian.
Setelah didapatkan cukup bukti, kata dia, polisi akhirnya melakukan penggerebekan.
"Saat digerebek, dia mengetahui kedatangan kami, kemudian mencoba kabur dan membuang barang bukti narkoba," katanya.
Saat digeledah dan dilakukan pencarian, lanjut Fadilah, polisi menemukan barang bukti 13,3 gram sabu.
Sementara itu, pelaku Sobar mengaku mendapat upah Rp300.000 hingga Rp500.000 untuk mengantarkan narkoba sabu.
"Sudah dua kali antarkan sabu. Sebelum antar saya pakai dulu pak," katanya.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Prabumulih sementara polisi masih mengembangkan dari mana pelaku mendapatkan sabu.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait