PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Palembang memvonis 13 tahun penjara terhadap empat terdakwa kasus narkoba. Empat terdakwa terdiri dari tiga kurir narkoba yakni, Adityawarman, Junaidi dan Chandra serta satu bandar bernama Syahbudin.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Ketua Touch Simanjutak di hadapan empat terdakwa yang mengedarkan narkoba seberat 15 kilogram.
"Mengadili dan memutuskan terhadap para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan pasal 114 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana masing selama 13 tahun penjara," kata Hakim Touch Simanjutak, Rabu (11/3/2020).
Touch menambahkan, selain pidana kurungan, ketiga terdakwa yang merupakan kurir dikenakan denda sebanyak Rp2 miliar subsider 6 bulan. Kemudian bandarnya didenda Rp2 miliar subsider 4 bulan.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Palembang, Indah Kumala Sari yang menuntut keempatnya dengan pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar.
Atas vonis majelis hakim tersebut keempat terdakwa memilih pikir-pikir untuk upaya banding.
Untuk diketahui, keempat terdakwa ditangkap di Perumahan Grand City Talang Kelapa, Kota Palembang oleh tim Bareskrim Polri pada September 2019
Kasus bermula saat terdakwa Syahbudin menawarkan kerjaan kurir narkotika kepada terdakwa Adityawarman dan Junaidi dengan janji upah Rp2,5 juta perkilogram.
Untuk meloloskan 15 kilogram sabu-sabu dari Malaysia yang dibawa terdakwa Ahmad Chandra, para terdakwa berbagi peran.
Aditya saat itu bertugas membawa mobil Xenia merah yang berisi sabu menuju rumah kontrakan Syahbudin di Perumahan Grand City. Sesampainya di lokasi, Syahbudin menyusul Aditya dengan angkutan daring berniat mengecek bungkusan narkoba yang dibawa Aditya.
Saat menghitung jumlah bungkusan itu, Syahbudin ditangkap tim Bareskrim Polri yang sudah mengintainya.
Tim Bareskrim Polri juga berhasil mengamankan Aditya dan Junaidi tidak jauh dari lokasi penangkapan, sedangkan terdakwa Chandra ditangkap dari hasil pengembangan.
Selain menangkap pelaku, Bareskrim Polri mengamankan barang bukti berupa 1 tas hitam berisi 15 bungkus sabu dalam kemasan teh tradisional China dengan berat total 15 kilogram.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait