PALEMBANG, iNews.id - Kejati Sumsel menaikkan status perkara dugaan korupsi di tubuh KONI Sumsel dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Jaksa telah memeriksa dua saksi yakni oknum yang berada di bagian bendahara KONI Sumsel.
Kasi Penerangan dan Hukum Kejati Sumsel, Mohamad Radyan mengatakan, naiknya tahapan pemeriksaan perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-02/L.6/Fd.1/03/2023 Tanggal 8 Maret 2023.
"Terkait perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi di KONI Sumsel, tentang pencairan deposito dan uang hibah Pemda Provinsi Sumsel, serta pengadaan barang yang bersumber APBD tahun anggaran 2021 saat ini sudah naik ke tahap penyidikan," ujarnya, Kamis (16/3/2023).
Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Sumsel akan melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Hingga saat ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi, yakni berinisial AA selaku Bendahara Umum KONI Sumsel dan SK selaku Wakil Bendahara Umum II KONI Sumsel.
"Karena sudah tahap penyidikan maka saksi-saksi akan dipanggil. Dua saksi ini hadir dalam pemeriksaan," katanya.
Kedua saksi menjalani pemeriksaan di ruang Jaksa Penyidik Bidang Tipidsus Kejati Sumsel di lantai enam Gedung Kejati Sumsel. "Nantinya saksi tetap akan diagendakan pemeriksaannya oleh Jaksa Penyidik Bidang Tipidsus Kejati Sumsel," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait