Plt Sekwan PALI Son Haji. (Foto: MNC Portal/Bisrun Silvana)

PALI, iNews.id – Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Son Haji membantah tudingan penggelapan dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di Setwan DPRD PALI

"Saya nilai tudingan itu keliru. Sebab saat ini kasda kosong menyebabkan adanya tunda bayar. Nilai tunda bayar lebih kurang Rp2 miliar," ungkap Son Haji, Selasa (12/1/2021).

Son Haji menjelaskan, tudingan penggelapan dana untuk pihak penyedia tiket dan hotel telah diangsur sejak Oktober. 

"Memang masih belum terbayar semuanya. Tetapi kami telah berkomunikasi dengan pihak travel keterlambatan pembayaran akibat tunda bayar,” katanya. 

Sementara untuk piutang anggota dewan kepada pihak peminjam, tetap akan dibayar menunggu tagihan di BPKAD yang tunda bayar itu sudah cair. “Untuk rencana anggota Dewan mau melaporkan saya ke ranah hukum, itu hak mereka," katanya. 

Ketua DPRD PALI H Asri AG menegaskan, Plt Sekwan yang keliru lantaran dana untuk kegiatan perjalanan dinas sekretariat itu sudah cair dari BPKAD, memang ada tunda bayar tetapi itu untuk kos lain. 

"Yang kami permasalahkan adalah dana perjalanan dinas sekretariat termasuk untuk ajudan dan supir saya yang telah dicairkan BPKAD dengan nomor SPM 195/GU/nihil/4.010401/2020 tanggal SPM 21 Desember 2020,” ujarnya. 

Pencairan itu salah satunya untuk digunakan pembayaran SPPD perjalanan dinas untuk staff saya tanggal 1 Desember. 

“Seolah-olah uang itu sudah dibayarkan dan dibuat SPJ kemudian dikirim ke BPKAD, tetapi pada kenyataannya sampai hari ini yang bersangkutan belum menerimanya," kata H Asri. 


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network