Oknum anggota Polsek Pedamaran, OKI, meminta maaft ke warga atas ucapannya yang telah menyinggung mereka. Aiptu TS kemudian dimutasikan ke Polres OKI. (Foto: iNews/Oki Fitriadi)

OKI, iNews.idOknum polisi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan dimutasi atas ucapannya yang dinilai menyinggung perasaan warga. Ucapan oknum anggota Polsek Pedamaran berinisial Aiptu Ts itu sebelumnya viral di media sosial.

Diperoleh informasi, peristiwa itu bermula ketika warga mendatangi Polsek Pedamaran untuk melaporkan tindak pidana kriminal di wilayahnya.

Namun yang didapat masyarakat justru ucapan dan perkataan yang menyinggung dan menggores hati yang dikeluarkan Aiptu TS.

Saat itu, Aiptu TS kalau ada tindakan kejahatan di Pedamaran, orang-prang di Pedamaran tidak ada yang mau jadi saksi. Namun, kalau mau uang cepat. Itulah pedamaran.

Kata-kata yang dikeluarkan oknum polisi tersebut kepada masyarakat saat itu membuat warga tersinggung. Dalam video yang viral tersebut, tampak salah satu warga memprotes ucapan aiptu TS. Pria lanjut usia itu kemudian maju ke depan menghampiri Aiptu Ts. Namun, aksinya dihalangi warga lainnya.

Kapolsek Pedamaran, Iptu M Jimmy mengatakan, Kapolres Oki langsung mengambil langkah tegas dengan memutasi oknum polisi tersebut.

“Bapak Kapolres sudah mengirimkan telegram agar yang bersangkutan diambil tindakan tegas dengan memutasi ke Polres OKI. Selain itu, akan menjalani pemeriksaan serta pembinaan,” katanya, Minggu (30/7/2023).

Dia mengatakan, kasus yang dialami anggotanya itu sudah diambil alih Polres OKI. Oknum tersebut juga sudah melaksanakan pertemuan dengan masyarakat sekaligus meminta maaf serta menyesali perbuatannya.

“Bapak Kapolres mengingatkan kepada seluruh personelnya agar jangan sampai hal serupa terulang kembali. Setiap anggota kepolisi juga harus mampu menjalankan tugas Polri dengan baik,” katanya.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network