PALEMBANG, iNews.id - Seorang ibu di Palembang menangis saat keinginannya bersama keluarga berangkat ke Lampung terganjal larangan mudik di Stasiun Kertapati. Pihak PT KAI menerapkan aturan tegas hanya calon penumpang dengan pengecualian tertentu yang diperbolehkan berangkat.
Perempuan tersebut terlihat terus menangis dan mencoba meminta pengertian dari petugas, namun tetap ditolak. Dia beralasan kepergiannya ke Lampung untuk menjenguk keluarga yang sakit. Namun karena larangan mudik, pihak PT KAI hanya mengizinkan dirinya tidak dengan anak dan suaminya.
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan, pada periode 6 hingga 17 mei 2021, PT KAI mengoperasikan kereta api jarak jauh hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan nonmudik.
Masyarakat yang diperbolehkan menggunakan kereta api untuk bekerja, perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat.
Selanjutnya bagi pegawai instansi pemerintahan termasuk BUMN TNI dan polri syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan. Adapun bagi pegawai swasta wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.
“Selain persyaratan surat izin perjalanan tertulis calon penumpang tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau pemeriksaan GeNose yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api,” katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait