BENGKULU, iNews.id – Polres Kepahiang bergerak cepat dengan menangkap pelaku video porno perempuan bersuami berinisial AA (44) bersama pria selingkuhan, RA (36). Kedua pelaku yang sudah ditetapkan tersangka itu kini ditahan di Mapolres Kepahiang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasatreskrim Polres Kepahiang, Iptu Welliwanto Malau mengungkapkan, perbuatan tidak senonoh itu terungkap setelah JK (45), suami sah tersangka, membuka aplikasi percakapan Messenger, Minggu, (6/6/2021), sekitar pukul 20.00 WIB.
Laki-laki yang bersama istrinya AA (44), diketahui RA (36), warga Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Kepahiang.
Tidak terima dengan perselingkuhan tersebut, JK akhirnya melaporkan istri dan selingkuhannya ke Polres Kepahiang untuk diproses lebih lanjut. Anggota Tim Elang Jupi, Polres Kepahiang selanjutnya mengamankan RA (36) dan AA (44).
"Keduanya diamankan saat berada di rumah masing-masing di wilayah Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Rejang Lebong," kata Kasat Reskrim Kepahiang, Iptu Welliwanto Malau, Jumat (18/6/2021).
Welliwanto Malau mengatakan, keduanya telah ditetapkan tersangka tindak pidana pornografi karena diduga membuat video tidak senonoh.
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Saat ini kedua tersangka diamankan di Mako Polres Kepahiang," kata Welliwanto.
Dia menambahkan, terbongkarnya kasus video porno AA bersama pria selingkuhan itu setelah sang suami mengecek telepon seluler (ponsel). Sang suami kaget mendapati istrinya telanjang bersama pria selingkuhan. Korban kemudian melaporkan kasus itu ke polisi.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait