Giyono, petani di Musi Rawas ditahan polisi karena memperkosa anak tiri. (Foto: Era N)

MUSI RAWAS, iNews.id - Giyono (38), seorang petani Kecamatan BTS Ulu Cecar menyerahkan diri ke Polres Musi Rawas. Pria ini dilaporkan istrinya sendiri karena telah memperkosa anak tiri berulang kali.

Kasat Reskrim Polres Mura AKP Alex Andrian, kasus asusila terhadap anak di bawah umur sudah dilakukan pelaku sebanyak empat kali sejak korban masih kelas 6 SD.

"Pelaku ini tidak lain merupakan ayah tiri korban," katanya, Selasa (24/8/2021).

Adapun perbuatan itu terakhir dilakukan pelaku pada Juli 2021. Korban kemudian menceritakan hal yang telah dialaminya kepada ibu kandungnya pada 19 Agustus 2021.

"Korban didampingi ibunya kemudian melaporkan kasus ini ke polisi," katanya.

Dikatakan Alex, pelaku yang mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi sempat melarikan diri. Akan tetapi berkat upaya pendekatan dengan pihak keluarga akhirnya yang bersangkutan menyerahkan diri kepada polisi. "Pelaku saat ini sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut," katanya. 


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network