PRABUMULIH, iNews.id - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Prabumulih menangkap seorang oknum kepala desa (kades) Sungai Rotan, Muara Enim. Pelaku bernama Andi (38) itu ditangkap karena membawa narkoba jenis ekstasi.
Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Zon Prama mengatakan, Andi ditangkap Senin malam (13/7/2020) sekitar pukul 21.30 WIB saat diduga hendak berpesta di Kafe Indramayu di Jalan Jenderal Sudirman, Cambai, Prabumulih.
“Yang membawa 1 butir ineks adalah kades di Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim," kata Zon Prama, Selasa (14/7/2020).
Zon menambahkan, penangkapan berawal Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Prabumulih mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kafe Indramayu, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih sering terjadi transaksi penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
"Berbekal info tersebut Tim Opsnal Satres Narkoba melunjur ke lokasi. Di sana, polisi melihat dua orang yang diduga akan melakukan transaksi," kata dia.
Saat didatangi, kata Zon, salah seorang melempar sebuah tisu di atas meja sementara yang lainnya berlari masuk ke dalam Kafe.
Zon melanjutkan, dengan disaksikan pemilik kafe, anggota kemudian melakukan penggeledahan di dalam Kafe, dan mengamankan seorang laki-laki bernama Andi.
"Ditemukan barang bukti satu lembar tisu yang berisikan 1 narkotika jenis ekstasi yang dilempar pelaku," kata dia.
Pelaku dan berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut.
Atas pebuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112-114 KUHP tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait