BANYUASIN, iNews.id - Guru seharusnya menjadi sosok yang harus digugu dan ditiru bagi muridnya. Namun, hal ini tak berlaku bagi seorang guru di Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).
Guru berinisial H (53) itu ditangkap oleh warga lalu diserahkan ke Mapolres Banyuasin. Dia diduga telah mencabuli seorang siswinya.
"Tersangka diserahkan warga dan sudah kita amankan di Mapolres Banyuasin," kata Kanit KPPA Polres Banyuasin Ipda Suprianto, Selasa (1/9/2020).
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui jika insiden itu terjadi pada Senin (24/8/2020) sekitar pukul 11.00 WIB di sekolahnya. Saat itu, korban yang masih berusia 13 tahun datang ke sekolah untuk menanyakan pekerjaan rumah (PR). Padahal saat itu masih berlangsung sistem belajar online akibat pandemi Covid-19
Sayangnya, korban bertemu dengan H. Korban kemudian bertanya tentang tugasnya di ruangan tata usaha. Bukannya mendapat jawaban, pelaku malah mencium korban.
"Setelah kejadian itu korban pulang, tak lama warga berdatangan dan menyeret pelaku ke Polres Banyuasin," katanya.
Sementara itu, pelaku mangaku baru satu kali melakukan tindakan mencium pipi korban. Namun korban mengaku sudah lebih dari satu kali pelaku mengalami pelecehan.
Saat ini, kata Suprianto,. pemeriksaan terhadap korban terus dilakukan untuk membuktikan kemungkinan adanya korban lain.
"Saat ini baru ada satu korban yang melapor, kita terus lakukan pendalaman dan kita juga masih nunggu jika ada korban lainnya datang untuk melapor," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 281 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait